Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 42 Tahun 2007 tentang PENUNJUKAN PENGADILAN NEGERI PALU UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PIDANA PARA TERSANGKA THOYIB Als IBNU TSALIT Als USTAD IBNU DAN KAWAN-KAWAN
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SK KMA
Cuplikan awal naskah
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 042/KMAlSKlV/2007 TENTANG PENUNJUKAN PENGADILAN NEGERI PALU UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PIDANA PARA TERSANGKA THOYIB Als IBNU TSALIT Als USTAD IBNU DAN KAWAN-KAWAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Membaca Menimbang Surat Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 3 Mei 2007 Nomor : R-041/A/JAl05/2007 perihal permohonan pemindahan lokasi persidangan kasus terorisme di Poso An. Tersangka Thoyib als Ibnu Tsalit als Ustad Ibnu, dkk dan Pengadilan Negeri Poso ke Pengadilan Negeri Palu; 1.…
Baca naskah
SK KMA lain tahun 2007
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 215 Tahun 2007
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213 Tahun 2007
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212 Tahun 2007
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK/XI/2007 tentang Penunjukan Tim Penelitian Pembentukan Hukum Melalui Yurisprudensi
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 206/KMA/SK/XI/2007 tentang Tim Peneliti Penyusunan Pedoman Pembentukan Hukum Melalui Yurisprudensi
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 203/KMA/SK/XI/2007 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaruan Peradilan pada Mahkamah Agung Ri
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 185/KMA/SK/X/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 168/KMA/SK/X/2007 tentang Pembentukan Tim Pembaruan Peradilan pada Mahkamah Agung Ri