Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 185/KMA/SK/X/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SK KMA
Cuplikan awal naskah
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 185/KMA/SK/X/2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menentukan Pengadilan Perikanan berada di lingkungan Peradilan Umum; b. bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan belum menampung semua aspek, untuk itu perlu adanya Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Menginga…
Baca naskah
SK KMA lain tahun 2007
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 215 Tahun 2007
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213 Tahun 2007
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212 Tahun 2007
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK/XI/2007 tentang Penunjukan Tim Penelitian Pembentukan Hukum Melalui Yurisprudensi
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 206/KMA/SK/XI/2007 tentang Tim Peneliti Penyusunan Pedoman Pembentukan Hukum Melalui Yurisprudensi
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 203/KMA/SK/XI/2007 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaruan Peradilan pada Mahkamah Agung Ri
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 168/KMA/SK/X/2007 tentang Pembentukan Tim Pembaruan Peradilan pada Mahkamah Agung Ri
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 157/KMA/SK/IX/2007 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TENAGA TEKNIS PADA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Mcnimbang