Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 4/KMA/SK/I/2008 tentang PENGANGKATAN HAKIM/KETUA PENGADILAN TlNDAK PIDANA KORUPSI
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SK KMA
Cuplikan awal naskah
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 004/KMA/SK/I/2008 TENTANG PENGANGKATAN HAKIM/KETUA PENGADILAN TlNDAK PIDANA KORUPSI KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Membaca Menimbang Mengingat 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 111/M Tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004; 2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMAl158/SKI 1x/2007 tanggal 13 September 2007. a. bahwa secara ex officio, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta adalah sebagai Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sehingga yang bersangkutan harus diangkat s…
Baca naskah
SK KMA lain tahun 2008
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 135 Tahun 2008
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 84 Tahun 2008 tentang PEOOMAN TEKNIS AOMINISTRASI DAN PEMERIKSAAN 01 SIOANG PENGAOILAN DALAM LlNGKUNGAN PERADILAN MILITER (bagian A)
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 70/KMA/SK/V/2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pega Wai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 68 Tahun 2008 (bagian A)
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pemberian Akreditasi Kepada Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara sebagai Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan Mediasi
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 42/SK/III/2008
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 41 Tahun 2008 tentang Buku Panduan Mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (bagian A)
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 40 Tahun 2008