Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 84 Tahun 2008 tentang PEOOMAN TEKNIS AOMINISTRASI DAN PEMERIKSAAN 01 SIOANG PENGAOILAN DALAM LlNGKUNGAN PERADILAN MILITER (bagian A)
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SK KMA
Cuplikan awal naskah
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA SURAT KEPUTUSAN NOMOR : Nomor : 084A/KMA/SKNI/2008 Tentang PEOOMAN TEKNIS AOMINISTRASI DAN PEMERIKSAAN 01 SIOANG PENGAOILAN DALAM LlNGKUNGAN PERADILAN MILITER Menimbang Mengingat KETUA MAHKAMAH AGUNG R.I. 1. Bahwa secara Organisatoris, Administrasi dan Finansial Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer telah diserahkan dan Mabes TNI kepada dan berada di bawah Mahkamah Agung RI. 2. Bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan Pengadilan dalam penyelesaian perkara pidana yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan M…
Baca naskah
SK KMA lain tahun 2008
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 135 Tahun 2008
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 70/KMA/SK/V/2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pega Wai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 68 Tahun 2008 (bagian A)
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pemberian Akreditasi Kepada Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara sebagai Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan Mediasi
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 42/SK/III/2008
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 41 Tahun 2008 tentang Buku Panduan Mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (bagian A)
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 40 Tahun 2008
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 39 Tahun 2008