Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK/XI/2007 tentang Penunjukan Tim Penelitian Pembentukan Hukum Melalui Yurisprudensi
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SK KMA
Cuplikan awal naskah
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RF.PUBLIK INDONESIA Nomor: 207/KMA/SK/XI/2007 TENTANG PENUNJUKAN TIM PENELITIAN PEMBENTUKAN HUKUM MELALUI YURISPRUDENSI KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. Bahwa yurisprudensi yang dihimpun melalui pulusan- putusan yang bcrkekuatan hukum tetap dari Badan peradilan Tingkat Pcrtama, Tingkat Banding dan Kasasi mempunyai nilai informasi yang dapat dipergunakan sebagai pcdoman dan merupakan salah salu sumbcr hukum nasional: b. Bahwa untuk kcgiatan penyusunan Yurisprudensi Mahkamah Agung tcrsebut. dipandang per…
Baca naskah
SK KMA lain tahun 2007
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 215 Tahun 2007
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213 Tahun 2007
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212 Tahun 2007
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 206/KMA/SK/XI/2007 tentang Tim Peneliti Penyusunan Pedoman Pembentukan Hukum Melalui Yurisprudensi
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 203/KMA/SK/XI/2007 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaruan Peradilan pada Mahkamah Agung Ri
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 185/KMA/SK/X/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 168/KMA/SK/X/2007 tentang Pembentukan Tim Pembaruan Peradilan pada Mahkamah Agung Ri
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 157/KMA/SK/IX/2007 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TENAGA TEKNIS PADA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Mcnimbang