Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 203/KMA/SK/XI/2007 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaruan Peradilan pada Mahkamah Agung Ri
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SK KMA
Cuplikan awal naskah
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor: 203/KMA/SK/XI/2007 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PEMBARUAN PERADILAN PADA MAHKAMAH AGUNG RI KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Menimbang Mengingat: a. Bahwa untuk melaksanakan seluruh cetak biru pembaruan peradilan yang telah disusun oleh Mahkamah Agung diperlukan suatu pekerjaan besar yang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak b. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu membentuk suatu Kelompok Kerja Pembaruan Peradilan untuk mengoptimalkan seluruh pelaksanaan rencana dalam cetak biru ya…
Baca naskah
SK KMA lain tahun 2007
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 215 Tahun 2007
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213 Tahun 2007
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212 Tahun 2007
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK/XI/2007 tentang Penunjukan Tim Penelitian Pembentukan Hukum Melalui Yurisprudensi
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 206/KMA/SK/XI/2007 tentang Tim Peneliti Penyusunan Pedoman Pembentukan Hukum Melalui Yurisprudensi
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 185/KMA/SK/X/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 168/KMA/SK/X/2007 tentang Pembentukan Tim Pembaruan Peradilan pada Mahkamah Agung Ri
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 157/KMA/SK/IX/2007 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TENAGA TEKNIS PADA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Mcnimbang