Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 138 Tahun 2009 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SK KMA
Cuplikan awal naskah
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 1381KMAISKlIXl2009 TENTANG JANGKA WAKTU PENANGANAN PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Bahwa penyelesaian perkara dalam waktu yang terukur dan konsisten merupakan elemen penting dari pelaksanaan kekuasaan peradilan dan untuk menjamin pelaksanaan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan; b. Bahwa Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi badan peradilan perlu menetc::pkan jangka waktu penanganan perkara sebagai…
Baca naskah
SK KMA lain tahun 2009
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 125/KMA/SK/IX/2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Mahkamah Agung untuk Penandatanganan di Bidang Kepegawaian
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 123/KMA/SKNIII/2009 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Majelis Kehormatan Hakim
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 121/KMA/SKNIII/2009 tentang Penetapan Perubahan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Menjadi Mahkamah Syar'iyah Aceh
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 118/KMA/SKNIII/2009 tentang Pembentukan Kelompok Kajian Hukum Bidang Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 111 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KElOMPOK KERJA BIDANG KAEDAH HUKUM PIDANA MILITER MAHKAMAH AGUNG
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 110/KMA/SKNI1/2009 tentang Pembentukan Kelompok Kajian Hukum Bidang Pidana Mahkamah Agung
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SKANII/2009 tentang Pembentukan Kelompok Kajian Hukum Bidang Pidana Khusus Mahkamah Agung
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 107 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Kajian Kaidah Hukum Perdata