Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Nomor 14/DJU/SK/HM.02.3/1/2022 tentang Pemberlakuan Tanda Tangan Elektronik (e-sign) pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
Jenis
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan
Nomor
14/DJU/SK/HM.02.3/1/2022
Tahun
2022
Tentang
Pemberlakuan Tanda Tangan Elektronik (e-sign) pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SK Dirjen Badilum/Badilag/Badilmiltun

Cuplikan awal naskah

 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE  UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” onik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/DJU/SK/HM.02.3/1/2022 TENTANG PEMBERLAKUAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK (E-SIGN) PADA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM DIREKTUR JENDERAL BADAN PERA…

Baca naskah

Peramban Anda tidak menampilkan PDF di halaman. Buka PDF.

SK Dirjen Badilum/Badilag/Badilmiltun lain tahun 2022

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp