Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2005 tentang Syarat Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 393038

InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
Jenis
Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor
5
Tahun
2005
Tentang
Syarat Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 393038

⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SEMA

Cuplikan awal naskah

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 30 Maret 2005 Nomor : MA/KUMDIL/73/III/K/2005 Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tinfgi Seluruh Indonesia 2. Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Medan, Makassar, Surabaya dan Semarang. SURAT-EDAR AN Nomor : 5 Tahun 2005 tentang Syarat Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sehubungan dengan Surat Pjs. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Selatan, tanggal 21 Maret 2005, Nomor : 270/032-KS/III/KPU Prop., perihal tersebut dalam pokok surat, dengan ini Mahkamah Agung memb…

Baca naskah

Peramban Anda tidak menampilkan PDF di halaman. Buka PDF.

SEMA lain tahun 2005

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp