Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2005 tentang Syarat Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 393038
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SEMA
Cuplikan awal naskah
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 30 Maret 2005 Nomor : MA/KUMDIL/73/III/K/2005 Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tinfgi Seluruh Indonesia 2. Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Medan, Makassar, Surabaya dan Semarang. SURAT-EDAR AN Nomor : 5 Tahun 2005 tentang Syarat Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sehubungan dengan Surat Pjs. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Selatan, tanggal 21 Maret 2005, Nomor : 270/032-KS/III/KPU Prop., perihal tersebut dalam pokok surat, dengan ini Mahkamah Agung memb…
Baca naskah
SEMA lain tahun 2005
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2005
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2005
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2005
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2005
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2005
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2005
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2005