Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembuatan Ringkasan Putusan terhadap Perkara Pidana yang Terdakwanya Diputus Bebas atau Dilepas dari Segala Tuntutan
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SEMA
Cuplikan awal naskah
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG PEMBUATAN RINGKASAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA PIDANA YANG TERDAKWANYA DIPUTUS BEBAS ATAU DILEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 13 September 2001 Nomor : M.A./Kumdil/211/IX/K/2001 Kepada Yth: Sdr. KETUA PENGADILAN NEGERI di SELURUH INDONESIA SURAT EDARAN NOMOR 5 TAHUN 2001 Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur Pemerintah untuk m…
Baca naskah
SEMA lain tahun 2001
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2001 tentang Mendengar Pengaduan Pelapor
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan serta Merta (uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perkara-perkara Hukum Perlu Mendapat Perhatian Pengadilan
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pasal 67 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2001 tentang Permohonan Peninjauan Kembali yang Diajukan Serentak dengan Permohonan Grasi