Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengiriman Laporan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SEMA
Cuplikan awal naskah
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 1992 TENTANG PENGIRIMAN LAPORAN OLEH PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TINGGI KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 21 Oktober 1992 Nomor : MA/Kumdil/155/X/K.1992 Kepada Yth: 1. Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi 2. Sdr. Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia SURAT EDARAN NOMOR 5 TAHUN 1992 Menunjuk pembuatan laporan yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 18 Maret 1988 N…
Baca naskah
SEMA lain tahun 1992
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pengawasan dan Pengurusan Biaya Perkara
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penggunaan Sampul dengan Logo Mahkamah Agung untuk Putusan Mahkamah Agung Ri
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1992 tentang Petunjuk Pengiriman Berkas Perkara ke Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1992 tentang Tugas Khusus Pengadilan Tinggi/negeri dalam Rangka Pemilihan Umum