Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang PEDOMAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SEMA
Cuplikan awal naskah
Menimbang Mengingat DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR /403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA, a. bahwa proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan harus didukung dengan pelayanan administrasi yang terintegrasi; bahwa pelayanan administrasi terintegrasi yang mudah, pasti dan transparan dapat terwujud melalui Pelayanan Terpadu Satu P…
Baca naskah
SEMA lain tahun 2011
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2011
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2011
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2011
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011