PP 97/2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
PP No. 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 ini mengatur tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 11 Tahun 2017
Diubah dengan: PP No. 54 Tahun 2003
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dicabut dengan (1)
Diubah dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (2)
Menjadi dasar hukum bagi (6)
- PP 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
- PP 43/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
- PP 45/2007 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil
- PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
- PP 11/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
- PP 98/2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).