PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Ringkasan
PP ini mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu kewajiban, larangan, jenis hukuman disiplin, batas kewenangan pejabat yang menghukum, dan hak PNS membela diri lewat upaya administratif. PP ini dibuat berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara dan mencabut PP Nomor 53 Tahun 2010 serta PP Nomor 6 Tahun 1974 sebagaimana dicatat BPK.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.