PP 9/2009 tentang Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya
PP No. 9 Tahun 2009 tentang Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 ini mengatur tentang Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 28 Tahun 2010
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dicabut dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (5)
- PP 8/2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- UU 43/1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- UU 8/1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian
- UU 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Menjadi dasar hukum bagi (1)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).