PP 74/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PP No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Ringkasan
Peraturan ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Perubahan menyesuaikan ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan Plug-in Hybrid dan Hybrid, guna mendukung percepatan pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai dan penurunan emisi gas buang.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).