PP 71/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
PP No. 71 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016 ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).