Peraturan PemerintahBerlaku
PP 56/2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal
PP No. 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
Peraturan ini mengatur Kekayaan Intelektual Komunal, yaitu kekayaan intelektual yang dimiliki bersama oleh suatu komunitas. Peraturan ini melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta dan memuat ketentuan umum serta pengaturan lebih lanjut tentang kekayaan tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).