PP 56/2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal
PP No. 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal
Ringkasan
Peraturan ini mengatur Kekayaan Intelektual Komunal, yaitu kekayaan intelektual yang dimiliki bersama oleh suatu komunitas. Peraturan ini melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta dan memuat ketentuan umum serta pengaturan lebih lanjut tentang kekayaan tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (1)
Merujuk (3)
- UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
- UU 13/2016 tentang Paten
- UU 11/2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).