Peraturan PemerintahBerlaku

PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Ringkasan

Peraturan Pemerintah ini mengatur pengelolaan royalti atas penggunaan lagu dan musik secara komersial dalam layanan publik, termasuk lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pengguna seperti restoran, kafe, hotel, bioskop, dan karaoke wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak terkait.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
56
Tahun
2021
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 30 Maret 2021
Diundangkan
31 Maret 2021
Mulai berlaku
31 Maret 2021
Sumber
LN.2021/No.86, TLN No.6675, jdih.setkab.go.id, 13 hlm.
Bidang
Hak atas Kekayaan Intelektual, Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp