PP 53/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
PP No. 53 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
Ringkasan
Peraturan ini menambah penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Tujuannya memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha untuk mendorong percepatan proyek infrastruktur Pemerintah, dengan dana dari APBN Tahun Anggaran 2022.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).