PP 48/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara TBK
PP No. 48 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara TBK
Ringkasan
Peraturan ini menambah penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Tujuannya memperbaiki struktur permodalan dan mendukung target Pemerintah di bidang perumahan, dengan dana dari APBN Tahun Anggaran 2022.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).