Peraturan PemerintahBerlaku

PP 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua. Sudah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasar judul dan relasi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
46
Tahun
2015
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 30 Juni 2015
Diundangkan
30 Juni 2015
Mulai berlaku
1 Juli 2015
Sumber
LN. 2015 No. 156, TLN No. 5716
Bidang
Asuransi, Ketenagakerjaan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp