Peraturan PemerintahBerlaku
PP 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua. Sudah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasar judul dan relasi.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.