Peraturan PemerintahBerlaku

PP 42/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Ringkasan

Peraturan pemerintah ini mengatur syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum serta penyaluran dananya. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
42
Tahun
2013
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 23 Mei 2013
Diundangkan
23 Mei 2013
Mulai berlaku
23 Mei 2013
Sumber
LN. 2013 No.98, TLN No. 5421
Bidang
HUKUM ACARA DAN PERADILAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp