PP 41/1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
PP No. 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974 ini mengatur tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 7 Tahun 1977
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (8)
- PP 1/1974 tentang Perubahan/Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP 14/1974 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
- PP 15/1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
- PP 26/1973 tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- PP 35/1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (P.G.S.P. 1963) Dan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (P.G. A.B.R.I. 1968)
- PP 12/1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968)
- PP 14/1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP 17/1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Menjadi dasar hukum bagi (3)
Merujuk (9)
- PP 11/1974 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Dan Penjabat Negara
- PP No. 12 Tahun 1974 (belum ada di arsip)
- PP 17/1971 tentang Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970
- PP No. 10 Tahun 1970 (belum ada di arsip)
- PP No. 11 Tahun 1970 (belum ada di arsip)
- PP No. 14 Tahun 1970 (belum ada di arsip)
- PP No. 15 Tahun 1970 (belum ada di arsip)
- PP No. 22 Tahun 1969 (belum ada di arsip)
- PP 23/1969 tentang Perubahan Dalam Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota-Anggota Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi
Dirujuk oleh (1)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).