PP 40/2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina
PP No. 40 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina
Ringkasan
PP ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Pertamina (Persero). Penambahan berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).