Peraturan PemerintahBerlaku

PP 39/2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

PP No. 39 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

PP ini menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam. Kawasan ini berada di sebagian wilayah Sekupang dan Nongsa di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
39
Tahun
2024
Jenis
Peraturan Pemerintah
Halaman PDF
12

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp