Peraturan PemerintahBerlaku

PP 38/2011 tentang Sungai

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang sungai dan menggantikan PP Nomor 35 Tahun 1991. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasar judul dan relasi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
38
Tahun
2011
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 27 Juli 2011
Diundangkan
27 Juli 2011
Mulai berlaku
27 Juli 2011
Sumber
LN. 2011 No. 74, TLN No. 5230
Bidang
Lingkungan Hidup, Perizinan, Pelayanan Publik

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp