Peraturan PemerintahBerlaku
PP 38/2011 tentang Sungai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tentang sungai dan menggantikan PP Nomor 35 Tahun 1991. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasar judul dan relasi.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
- Mencabut PP No. 35 Tahun 1991 tentang Sungai
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.