PP 36/2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang
PP No. 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang
Ringkasan
Peraturan ini mengatur perguruan tinggi negeri badan hukum untuk Universitas Negeri Semarang. Isinya meliputi ketentuan umum dan pengaturan penyelenggaraan perguruan tinggi tersebut sebagai badan hukum, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (2)
Merujuk (3)
- Keppres No. 124 Tahun 1999 (belum ada di arsip)
- Keppres No. 271 Tahun 1965 (belum ada di arsip)
- Perpres No. 41 Tahun 1950 (belum ada di arsip)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).