PP 35/2002 tentang Dana Reboisasi
PP No. 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 ini mengatur tentang Dana Reboisasi. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 23 Tahun 2021
Diubah dengan: PP No. 58 Tahun 2007
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Diubah dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (6)
- PP 84/2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Dana Perimbangan Presiden Republik Indonesia
- PP 104/2000 tentang Dana Perimbangan
- PP 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
- PP 73/1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu
- PP 92/1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
- PP 59/1998 tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
Menjadi dasar hukum bagi (7)
- PP 48/2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia, Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Eksploitasi Dan Industri Hutan I (PT. Inhutani I)
- PP 49/2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan II (PT Inhutani II)
- PP 50/2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan III (PT Inhutani III)
- PP 51/2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan IV (PT Inhutani IV)
- PP 52/2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
- PP 53/2004 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan Ii (Pt Inhutani II) Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
- PP 63/2002 tentang Hutan Kota
Dirujuk oleh (1)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).