Peraturan PemerintahBerlaku

PP 34/2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Ringkasan

Peraturan ini mengatur pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Aturan ini mencabut PP Nomor 29 Tahun 1996 dan PP Nomor 5 Tahun 2002. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
34
Tahun
2017
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 6 September 2017
Diundangkan
11 September 2017
Mulai berlaku
2 Januari 2018
Sumber
LN.2017/No. 200, TLN NO.6118, LL SETNEG : 8 HLM
Bidang
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang, Perpajakan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp