PP 31/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani
PP No. 31 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani
Ringkasan
Mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani. Dananya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, untuk pembiayaan berbasis kelompok bagi perempuan prasejahtera melalui program Mekaar. Penambahan ini bertujuan memperkuat permodalan dan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).