PP 30/2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
PP No. 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 ini mengatur tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani). Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dicabut dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (4)
- PP 34/2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan
- PP 64/2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- PP 53/1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
- PP 13/1998 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Merujuk (4)
- PP 14/2001 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 36/1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
- PP 2/1978 tentang Penambahan Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara
- PP 15/1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).