Peraturan PemerintahBerlaku
PP 3/2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai
PP No. 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
PP ini mengatur pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai sebagai pelaksanaan Undang-Undang tentang Bea Meterai. Isinya memuat pengertian dasar, seperti Bea Meterai sebagai pajak atas dokumen, serta dokumen yang dapat memperoleh pembebasan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).