Peraturan PemerintahTidak berlaku

PP 29/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu

PP No. 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.

Dicabut dengan: PP No. 32 Tahun 2018

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
29
Tahun
2014
Jenis
Peraturan Pemerintah
Halaman PDF
6

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp