Peraturan PemerintahBerlaku

PP 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan

Ringkasan

Peraturan ini mengatur pelaksanaan pengumpulan sumbangan. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasar judul.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
29
Tahun
1980
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 28 Agustus 1980
Diundangkan
28 Agustus 1980
Mulai berlaku
28 Agustus 1980
Sumber
LN. 1980
Bidang
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp