PP 25/1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
PP No. 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 ini mengatur tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Diubah dengan: PP No. 20 Tahun 2013
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Diubah dengan (1)
Menjadi dasar hukum bagi (1)
Merujuk (4)
- Keppres No. 8 Tahun 1971 (belum ada di arsip)
- PP 29/1964 tentang Penanggungan Iuran-Iuran Pensiun Pegawai Negeri/Janda/Yatim Piatu Oleh Negara
- PP 10/1963 tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
- PP No. 9 Tahun 1963 (belum ada di arsip)
Dirujuk oleh (4)
- UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- PP 26/1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-Hak Hakim Agung Dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian
- PP 67/1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).