Peraturan PemerintahBerlaku
PP 24/2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
PP No. 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
Peraturan ini mengatur sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan. Tujuannya meningkatkan pengakuan terhadap kompetensi tenaga kerja dan memastikan kualitasnya sesuai kebutuhan dan persyaratan kerja.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).