PP 22/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
PP No. 22 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Ringkasan
Peraturan ini mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Isinya menetapkan jenis penerimaan dan tarif yang dikenakan atas layanan atau pemanfaatan terkait instansi tersebut. Peraturan ini disesuaikan dengan perubahan struktur organisasi kementerian dan pengaturan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).