PP 20/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
PP No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Ringkasan
Peraturan ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara atau daerah berupa kendaraan perorangan dinas. Perubahan memberi kesempatan membeli kendaraan itu juga kepada pimpinan DPRD yang ditetapkan sebagai pemegang tetap, selain pejabat negara, pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).