Peraturan PemerintahBerlaku

PP 14/1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek

Ringkasan

PP ini mengubah PP Nomor 41 Tahun 1994 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
14
Tahun
1997
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 29 Mei 1997
Diundangkan
29 Mei 1997
Mulai berlaku
29 Mei 1997
Sumber
LN. 1997/No.45, LL Setkab : 4 HLM
Bidang
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp