Pajak Jual Saham di Bursa: Tarif Final dan Pelaporannya
Penjualan saham di bursa dikenai PPh final atas nilai transaksi. Investor ritel perlu memahami bahwa pajak ini dipotong oleh perantara perdagangan.
Dasar pengenaan
Penjualan saham yang dilakukan di bursa efek dikenai PPh final berdasarkan nilai transaksi, sebagaimana diatur PP No. 14 Tahun 1997 dan perubahannya.
Hal yang perlu diperhatikan
- Pajak dipotong dan disetor oleh perusahaan sekuritas.
- Keuntungan atau kerugian modal tidak dihitung ulang sebagai objek PPh final tersebut.
- Investor tetap perlu mencatat kepemilikan saham dalam SPT.
📌 Catatan
Tarif final dapat berubah melalui peraturan. Periksa ketentuan terbaru dan konfirmasi dengan sekuritas.
📚 Sumber Rujukan
- PP No. 14 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Saham di Bursa Efek — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.