PP 123/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen
PP No. 123 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen
Ringkasan
PP ini mengubah PP Nomor 16 Tahun 1991 tentang penyertaan modal negara untuk pendirian perusahaan persero di bidang industri elektronika profesional dan komponen, yang kini bernama PT Len Industri (Persero). Yang diubah adalah maksud dan tujuan perusahaan untuk mendukung pembangunan industri pertahanan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (2)
Dirujuk oleh (3)
- PP 62/2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri
- PP 63/2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri
- PP 5/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT LEN Industri
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).