Peraturan PemerintahTidak berlaku
PP 12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
PP No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
Peraturan ini mengatur fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus. Tujuannya meningkatkan penanaman modal, mempercepat pelaksanaan berusaha, dan menyerap tenaga kerja, serta menggantikan pengaturan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015.
Dicabut dengan: PP No. 40 Tahun 2021
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).