PP 115/2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang
PP No. 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang
Ringkasan
PP ini mengatur Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang. Isinya memuat ketentuan umum, termasuk pengertian UM sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dan Statuta UM sebagai peraturan dasar pengelolaannya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (2)
Merujuk (1)
- Keppres No. 93 Tahun 1999 (belum ada di arsip)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).