PP 10/2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
PP No. 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Ringkasan
Mengatur tata cara penempatan pekerja migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Aturan ini melaksanakan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Mencabut (1)
Dasar hukum (konsiderans) (1)
Merujuk (2)
- UU No. 18 Tahun 2077 (belum ada di arsip)
- UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).