POJK 23/2025 tentang Perubahan atas POJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Ringkasan
Peraturan OJK ini mengubah sejumlah ketentuan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Perubahan dilakukan karena pasar turunan aset keuangan digital memerlukan peran dan cakupan penyelenggara yang lebih luas. Aturan ini berlaku sejak 10 November 2025.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.