Peraturan Menteri KeuanganBerlaku

PMK 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi

Ringkasan

Peraturan ini memberi petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi (PPh Pasal 21 dan 26). Tujuannya memberi kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan, serta menggantikan PMK 252/2008. Berlaku mulai 1 Januari 2024.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
168
Tahun
2023
Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Ditetapkan
Jakarta, 29 Desember 2023
Diundangkan
29 Desember 2023
Mulai berlaku
1 Januari 2024
Sumber
BN.2023 (168)/74 hlm
Bidang
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mencabut 4

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp