Tunjangan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan: Dikenai PPh Pegawai?
Fasilitas seperti kendaraan dinas, makan, atau tempat tinggal yang diberikan perusahaan dapat dianggap penghasilan tertentu. Pegawai perlu tahu kapan fasilitas tersebut dikenai pajak.
Konsep natura dan kenikmatan
Natura adalah pemberian dalam bentuk barang atau jasa, sedangkan kenikmatan adalah fasilitas yang dinikmati pegawai. Keduanya dapat menjadi objek pemotongan PPh pegawai sesuai ketentuan.
Hal yang perlu dicek
- Apakah fasilitas tercantum dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.
- Apakah nilai fasilitas dihitung dan dilaporkan sebagai penghasilan.
- Bagaimana pemberi kerja memperlakukannya dalam bukti potong.
📌 Catatan
Pengaturan natura dan kenikmatan cukup teknis. Konsultasikan dengan bagian keuangan perusahaan atau konsultan pajak.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 21 — peraturan.bpk.go.id
- PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.