Pajak Penghasilan Pajak 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

Tunjangan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan: Dikenai PPh Pegawai?

Fasilitas seperti kendaraan dinas, makan, atau tempat tinggal yang diberikan perusahaan dapat dianggap penghasilan tertentu. Pegawai perlu tahu kapan fasilitas tersebut dikenai pajak.

Konsep natura dan kenikmatan

Natura adalah pemberian dalam bentuk barang atau jasa, sedangkan kenikmatan adalah fasilitas yang dinikmati pegawai. Keduanya dapat menjadi objek pemotongan PPh pegawai sesuai ketentuan.

Hal yang perlu dicek

  • Apakah fasilitas tercantum dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.
  • Apakah nilai fasilitas dihitung dan dilaporkan sebagai penghasilan.
  • Bagaimana pemberi kerja memperlakukannya dalam bukti potong.
📌 Catatan

Pengaturan natura dan kenikmatan cukup teknis. Konsultasikan dengan bagian keuangan perusahaan atau konsultan pajak.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA