Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangTidak berlaku

Perppu 9/1963 tentang Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau

PERPU No. 9 Tahun 1963 tentang Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penangguhan sementara pelaksanaan pemungutan bea dan cukai di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, sebagaimana ditetapkan dalam Perpu Nomor 8 Tahun 1963. Penangguhan mempertimbangkan perkembangan perekonomian daerah, dan UU ini juga menentukan pejabat yang berwenang untuk keadaan mendesak.

Dicabut dengan: UU No. 7 Tahun 1964

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
9
Tahun
1963
Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Halaman PDF
3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp