Perppu 9/1963 tentang Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau
PERPU No. 9 Tahun 1963 tentang Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau
Ringkasan
UU ini mengatur penangguhan sementara pelaksanaan pemungutan bea dan cukai di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, sebagaimana ditetapkan dalam Perpu Nomor 8 Tahun 1963. Penangguhan mempertimbangkan perkembangan perekonomian daerah, dan UU ini juga menentukan pejabat yang berwenang untuk keadaan mendesak.
Dicabut dengan: UU No. 7 Tahun 1964
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).