⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
UU 7/1964Perppu 9/1963Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riaudicabut
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak ada⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (1)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.